Dr. Boedi Djatmiko HA,SH.Mhum
1. LATAR BELAKANG
Salah satu problematik yang di hadapi pemerintah dewasa ini muncul "kembali " persoalan pertanahan/ agraria dalam wujud sengketa pertanahan yang terakumulasi dalam tindakan anarkis, seperti penjarahan dan pendudukan tanah – tanah perkebunan, perhutani, Hak Usaha Pertambangan dan Hak Pengelolaan Hutan yang terjadi di Jawa, Sumatera, kalimantan, sulawesi dan Papua yang dalam tataran hukum sangat bertentangan. Sebaliknya dalam wacana sosiologis-empiris perilaku rakyat ini dicermati sebagai manifestasi dari sikap protes ketidak adilan yang melampaui batas kesadaran mereka ( Gunawan Wiradi, 2000: hal 89) tujuannya menuntut kembalikan hak-hak yang dirampas karena saluran hukum tersumbat. Dan tampaknya sengketa / konflik pertanahan kedepan justru mungkin akan meningkat intensitasnya, ditambah upaya penanganan penyelesaiannya memberikan kesan tidak komprehensif, tidak tuntas dan sifatnya partial atau sektoral.
Fenomena diatas untuk menjawab bahwa persoalan permasalahan keagrarian / pertanahan dalam tataran politik hukum agraria di Indonesia adalah masalah yang bersifat multi dimensional, yang merupakan masalah nasional yang krusial ( Sediono MP. Tjondronegoro, 1999:3 ). Didalamnya terkait berbagai aspek juridis, sosial, ekonomi, dan keamanan. klaim dari warga setempat baik di jawa diluar Jawa atas tanah perkebunan, kehutanan, Hak Pengelolaan Hutan dan usaha pertambangan yang mengatas namakan tanah leluhur ( hak adat/ ulayat) menunjukkan keruwetan permasalahan yang ada ( Maria Rita Ruwiati, 2000)
Tanah adalah elemen terpenting dan modal negara yang dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat, sebab dalam konteks negara Indonesia yang agraris, tanah merupakan faktor utama sumber penghidupan dan penghidupannya mayoritas rakyat " Petani" untuk itu harus diperdayakan agar tujuan kemakmuran rakyat tercapai. Petani merupakan Tolok ukur keberhasilan dan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam konsepsi politik hukum agraria ini tampak dengan jelas dalam Undang – Undang No. 5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA ). Program-program Landreform adalah salah satu aktualisasi dari perombakan struktur pemilikan dan penguasaan tanah ( Budi Harsono, 1996 : hal 287-288). Dengan kata lain UUPA merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan struktur sosial yang lebih adil yang menghasilkan kemakmuran dan keadilan sosial ( Nur Fauzi dkk, 2000 : hal XIX ).
Sebuah hipotesa Perubahan atau pergeseran politik berpengaruh pada perubahan hukum, karena politik hukum pada hakekatnya merupakan artikulasi perkembangan aspirasi masyarakat. Aspirasi dan tuntutannya merupakan basis materiil dari politik hukum ( Margarito Kamis, 2000 : 5 ) akan tetapi bisa juga disebabkan oleh karena kebutuhan dari suatu kekuasaan. Perubahan / Pergeseran politik hukum agraria menjadi siginifikan terlihat dari pranata-pranata yang dikeluarkan dan konflik yang muncul. Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA ) sebagai perwujudan dari Ideologi kerakyatan yang bersifat ( neo) populistis (Endang Suhendar dan Ifdhal Kasim, 1996: hal 17) bila dicermati maka konflik yang ada / timbul mempunyai sifat horisontal, antara rakyat dengan rakyat. Dalam wacana paradigma baru bersifat kapitalistis maka konflik yang timbul bersifat vertikal, terjadi antara rakyat " petani" berhadapan dengan pemilik modal dalam negeri atau asing yang beraliansi strategis dan taktis dengan penguasa atau rakyat berhadapan langsung dengan pemerintah.
Distorsi ketidak kesepamahaman yang komprehensip dalam interpretasi konsepsi politik hukum agraria dan tujuannya dapat dilihat dari Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal asing, Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang pengusahaan pertambangan dan Undang- Undang No. 5 tahun 1967 tentang Kehutanan. Kondisi semacam ini terimplikasi pada penanganan permasalahan yang muncul tidak tertangani secara komprehensip hanya bersifat parsial atau sektoral. Bagaimana penyelesaian tanah diperkotaan, persoalan tanah terlantar yang dikuasai pengembang ( Developer), disisi lain bagaimana dengan hutan yang belum dieksploitasi oleh pengusaha hutan dan tanah yang diklaim masyarakat adat dan ulayat.
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 merupakan produk politik hukum Agraria nasional yang lahir sarat dengan wacana historikal dan penempati posisi yang trategis dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam bingkai negara kesatuan Indonesia. Pasal- pasal dalam UUPA tampak jelas merupakan aktualisasi konsepsi filsafat – religius dari pasal 33 ayat 3 UUD'45 dimana Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia, yang dipergunakan bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. dalam konteks inilah UUPA merupakan payung bagi seluruh perundangan yang terkait dengan pengaturan di bidang keagrarian Nasional. Memang UUPA dimaksudkan sebagai landasan seluruh program-program baru perundangan Agraria dan untuk menyelaraskan situasi Agraria dan falsafah Indonesia modern ( Karl J. Pelzer, 1991:62).
Wacana yang menarik saat ini terjadinya polemik konsep menguasai Negara sentralistik dan pendelegasian wewenang dalam pengaturan keagrariaan dalam rangka Otonomi Daerah. Akibat adanya perbedaan pentafsiran, pemahaman dan kepentingan memunculkan arogansi sektoral, diperparah adanya benturan kontruksi hukum antara kedua produk hukum tersebut. Tanah identik dengan komoditi ekonomi yang menjanjikan sebagai sumber pemasukan keuangan daerah sekaligus merupakan ancaman konflik horisontal dan vertikal bahkan mengakibatkan disintegrasi bangsa jika tidak dikelola secara hati-hati. Dan sekarang sudah terjadi. Sebagai ilustrasi menarik bagaimana jadinya seandainya kabupaten Kerawang mengubah tanah pertanian menjadi Industri, maka dapat dibayangkan Indonesia akan menjadi negara pengimport beras terbesar didunia ( Lutfi I. Nasution, Wakil Kepala BPN dalam seminar di Batu Malang tanggal 21 mei 2001).
Berbagai persoalan itulah memunculkan pertanyaan tentang eksistensi UUPA. Ada sementara yang berpendapat UUPA perlu diamandir / revisi atau reformulasi ulang, karena sudah tidak bisa perespon perkembangan saat ini. Sebaliknya ada pula yang berpendapat masih responsif, justru persoalannya terletak pada kebijakan politik hukum yang dikeluarkan sebagai pelaksana UUPA yang menimbulkan masalah.
2. RUMUSAN PERMASALAHAN
Atas dasar latar belakang keadaan tersebut maka dalam studi ini penulis ingin mengadakan penelitian dengan perumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah konsepsi dan tujuan politik hukum agraria Indonesia yang terimplementasi dalam Undang No. 5 tahun 1960 dan produk hukum peraturan perundangan yang mengatur keagrarian Nasional kita ?; 2. Bagaimanakah bentuk dan cara penyelesaian sengketa pertanahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan politik hukum agraria ?; 3. Dengan banyak terjadinya sengketa pertanahan di Indonesia, apakah produk hukum agraria perlu diperbaharui karena sudah tidak memenuhi dinamika masyarakat saat ini ?.
3. TUJUAN PENELITIAN.
Dari rumusan permasalahan diatas tujuan yang ingin dicapai dalam studi penelitian ini diharapkan adalah : 1. Bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang perkembangan politik hukum agraria yang ada di Indonesia yang terimplementasi dalam berbagai kebijakan politik dan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah; 2. untuk memperoleh gambaran dan data konflik-konflik agraria yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan politik hukum agraria yang tertuang dalam berbagai produk hukum dan cara penyelesaiannya; 3. Untuk mendapatkan fakta-fakta dan data perlu tidaknya pembaharuan produk hukum agraria nasional.
4. MANFAAT PENELITIAN.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kepentingan teoritis maupun praktis dan dapat dijadikan bahan masukan atau informasi lanjutan dari penelitian terdahulu tentang Politik Hukum Agraria Indonesia. disamping itu hasil penelitian ini diharapkan dapat dipakai sebagai bahan kajian dalam pengambilan kebijakan pemerintah yang bersifat prepentif maupun represif yang berkaitan dengan penanganan permasalahan / konflik – konflik agraria yang timbul.
5. TINJAUAN KEPUSTAKAAN.
Tinjauan kepustakaan yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini berdasarkan kerangka dasar teori hukum murni dari Hans Kelsen dimana hukum dikonsepsikan sebagai kaedah atau norma yang tersusun secara Hirarkhis dimana puncaknya disebut sebagai " Grundnorm " ( kaedah dasar ). Kaedah dasar itu sendiri intinya bukan merupakan kaedah hukum positif akan tetapi merupakan hasil pemikiran juridis ( Surjono Sukanto, 1986: 127). Adapun tata susunan hirarkhis kaedah hukum secara umum mulai dari kaedah hukum Individu, abstrak dan akhirnya Konstitusi ( UUD ) akan tetapi bagaimana pun faktor politis, sosioogis dan filosofis mempunyai pengaruh terbentuknya kaedah / norma hukum.
Selanjutnya studi tentang politik hukum agraria ini berangkat dari kerangka pemikiran dikatakan hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalitas atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing ( Moh. Mahfud, MD :1998 ; hal 7 ). Dalam beberapa literatur ilmu pengetahuan tentang politik hukum ini dimasukkan dalam salah satu obyek studi ilmu hukum ( Satjipto Rahardjo : 1982 : hal 331 ) dan didalam sistim ajaran tentang hukum yang lazim disebut sebagai disiplin hukum cakupanya adalah ilmu hukum, filasat hukum maupun politik hukum yang masing-masing dengan ruang lingkup tertentu. Pemanfaatan penggabungan ilmu hukum dengan filsafat hukum adalah politik Hukum ( Surjono Sukanto dan Sri Mamudji: 1994: hal 5). Dalam konteks ini Politik hukum berhubungan dengan pembentukan hukum ( Rechtsvorming ) dan penemuan hukum ( Rechtsvinding).
Terdapat beberapa difinisi politik hukum, antara lain seperti yang disampaikan oleh Abdul Hakim G. Nusantara bahwa Politik Hukum adalah kebijakan hukum ( Legal Policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara Nasional oleh suatu pemerintahan Negara tertentu ( Abdurrahman, 1989 : 24 ) yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan ketiga pembinaan para penegak hukum ( Moh. Mahfud MD, 1998:9). Berdasarkan cakupan tersebut maka penulis secara ringkas memberikan pengertian dengan tanpa mengurangi substansinya memberikan batasan difinisi Politik hukum agraria adalah Kebijakan pemerintah/ hukum ( Legal Policy ) yang akan dan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah yang tidak hanya dilihat dari sudut formal (produk-produk hukum) melainkan juga latar belakang dan proses pembuatannya, dimana politik hukum agraria di Indonesia dapat diketahui dari UUD'45 dan GBHN termasuk kebijakan – kebijakan umum yang dikeluarkan pemerintahan yang legitimate. Sedangkan kebijakan yang dikeluarkan dapat menimbulkan dampak antara lain konflik agraria.
Pengertian agraria yang penulis pergunakan untuk memberikan cakupan pengertian yang lebih luas dari pada pertanahan yang meliputi permukaan Bumi ( tanah ) dan perut bumi beserta kekayaan yang ada di dalamnya. Sehingga cakupan dalam studi dari poltik hukum agraria akan lebih luas dan mendalam dibandingkan dengan hanya pertanahan.
6. METODE PENELITIAN.
Dalam studi penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif-historis melalui pendekatan kualitatif dengan jalan pengamatan dan studi kasus. Tujuannya penelitian melalui metode penelitian Normatif ( Legal research) guna dapat menemukan asas dan dasar filsafat hukum positif atau penemuan hukum positif ( Legal positif ) dan peraturan pelaksana ( Empirical – Regulations ) sekaligus studi historis melalui penelusuran latar belakang dan kebijakan politik yang mendasari terbentuknya produk hukum. Untuk memperoleh hasil yang maksimum maka penelitian ini melalui pendekatan kualitatif dengan jalan pengamatan gejala-gejala yang ada dan studi kasus, untuk memperoleh gambaran hasil penelitian yang mendalam dan lengkap dengan corak holistik dan memnyajikan informasi yang lebih terfocus.
Adapun bahan dasar yang dipergunakan dibangun melalui penelusuran data kepustakaan bidang hukum yang dikelompokan dalam sumber bahan primer seperti peraturan perundangan , bahan sekunder seperti buku, artikel dan karya ilmiah, sedangkan bahan tertier seperti kamus, almanak maupun buku-buku pegangan dipakai sebagai bahan rujukan untuk menunjang bahan primer dan sekunder. Bahan-bahan ini selajutnya dianalisa dan dideskripsikan guna mendapatkan hasil yang diharapkan.
5 komentar:
Who knows where to download XRumer 5.0 Palladium?
Help, please. All recommend this program to effectively advertise on the Internet, this is the best program!
kasi saya yang lengkap dong arikelnya
hasil peneilitiannya dipublikasikan juga ya... tema penelitiannya menarik
nice share
insyaallah dalam waktu dekat akan saya tambahkan data kajiannya. terimakasih
Posting Komentar